TEGAL, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kerukunan Umat Beragama (KUB) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Kamis (29/2/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro didampingi para wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, para anggota DPRD, perwakilan anggota Forkopimda, Kepala OPD dan pejabat lainnya.
Persetujuan Perda KUB, dituangkan dalam surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua DPRD, Kusnendro dalam Rapat Paripurna tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, dalam raperda tersebut, mengatur pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama.
Selain itu, pendirian rumah ibadat tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal terjadi perselisihan pendirian rumah ibadat, pemerintah wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, diatur juga tentang izin pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadat,” katanya.
Menurut Dedy Yon, pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara.
Selanjutnya, untuk melakukan menampung aspirasi ormas keagamaan serta aspirasi masyarakat dibentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Selain mengamanatkan pembentukan FKUB, raperda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan berperan dalam penyelenggaraan kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Dedy Yon menegaskan, peran serta masyarakat dilakukan orang perseorangan, tokoh agama, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, badan usaha dan media massa.
Penyelenggaraan kerukunan umat beragama adalah sebagai dasar untuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama.
“Itu, agar dapat berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi erwujudnya kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat menutup Rapat Paripurna mengatakan setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dimintakan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Raperda KUB akan kami mintakan nomor registrasi ke provinsi, sebelum nantinya diundangkan dan dilaksanakan,” pungkasnya. (T03-Red)