Tegal  

Raperda Kerukunan Umat Beragama Disetujui Jadi Perda

TEGAL, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kerukunan Umat Beragama (KUB) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Kamis (29/2/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro didampingi para wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, para anggota DPRD, perwakilan anggota Forkopimda, Kepala OPD dan pejabat lainnya.

Persetujuan Perda KUB, dituangkan dalam surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua DPRD, Kusnendro dalam Rapat Paripurna tersebut.

Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, dalam raperda tersebut, mengatur pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama.

BACA JUGA :  Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga

Selain itu, pendirian rumah ibadat tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal terjadi perselisihan pendirian rumah ibadat, pemerintah wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, diatur juga tentang izin pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadat,” katanya.

Menurut Dedy Yon, pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara.

Selanjutnya, untuk melakukan menampung aspirasi ormas keagamaan serta aspirasi masyarakat dibentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

error: