Slawi  

Ratusan Hektar Tanah di Pantura Kabupaten Tegal Tak Bertuan

SLAWI, smpantura – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, mendapatkan informasi yang mengejutkan, dari warga di wilayah pantura.

Bahwa, Pemkab Tegal memiliki tanah ratusan hektare, yang saat ini tidak bertuan.

“Ada informasi bahwa Pemkab memiliki tanah ratusan hektare di wilayah pantura. Saat ini, dikuasai warga untuk disewakan ke pengusaha tambak,” kata Rudi, yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra, Kabupaten Tegal.

Ia menceritakan, berdasarkan informasi warga, bahwa Pemkab Tegal memiliki tanah sekitar 30-40 hektare, di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja.

Tanah itu dikontrakan, kepada petani tambak sekitar 1997 dan 1998. Petani tambak, menyewa kepada seseorang yang tidak ada pemasukan ke Pemkab Tegal.

“Sewa tanah ke petani tambak, pasca tanah itu, ditinggalkan oleh perusahaan rokok besar. Warga hanya menyewakan tanpa ada pendapatan yang masuk ke Pemda,” ujarnya.

Dijelaskan, tahun 1982 ada kerjasama Pemkab Tegal dengan perusahaan rokok besar. Atas kerjasama itu, Pemkab bersama pemerintah desa, membeli tanah warga untuk investasi perusahaan rokok tersebut.

Saat itu, sewa tanah ke perusahaan itu sekitar Rp 3.000 permeter. Saat reformasi, ada peternakan babi di desa tersebut yang dibakar oleh warga. Atas insiden tersebut, perusahaan rokok itu juga angkat kaki dari Desa Kedungkelor.

BACA JUGA :  BRI Slawi Gelar Penarikan Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2022

“Kemudian tanah itu dikuasai warga, dan sampai sekarang dikontrakan ke pengusaha tambak,” jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal, yang mewakili masyarakat pantura itu, juga mendapatkan informasi bahwa di Desa Banjarturi, Kecamatan Kedungkelor, juga ada tanah tak bertuan, seluas ratusan hektare.

Sejarah tanah tersebut, sama dengan di Kedungkelor. Namun demikian, status tanah secara administrasi tidak jelas.

“Itulah kelemahan Pemkab pada masa itu. Belum ada yang disertifikatkan atas nama Pemkab Tegal. Padahal, dulu sebagian tanah banyak yang sudah bersertifikat atas nama warga saat dibeli Pemkab Tegal,” katanya.

Ditambahkan, Pemkab Tegal jika punya kemauan, bisa menguasai tanah tersebut. Pemkab diminta untuk memvalidasi dan verifikasi warga, yang saat ini menguasai tanah tersebut.

Pihaknya meyakini, bahwa warga yang menguasai tanah tersebut juga sadar, bahwa tanah, yang dikontrakan ke pengusaha tambak, bukan miliknya.

“Tinggal Pemkab mau atau tidak. Kalau mau segera diselesaikan,” pungkasnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: