“Kami menilai aturan ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kemanusiaan. Karenanya, kami mengajukan gugatan ke MA atas Perpres ini. Berkas gugatan sudah kami serahkan ke MA, Kamis (6/10) lalu. Kami berharap Perpres No 38 Tahun 2020 junto PP No 49 Tahun 2018 direvisi atau dicabut,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perjuangan tenaga honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi ASN sudah dilaksanakan sejak 2007 lalu. Yakni, semenjak masih berlakunya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Regulasi tersebut menjadi awal mulanya ada produk tenaga honorer K2.
“Untuk perjuangan ino, kami juga sudah koordinasi dari BKD dan DPRD tingkat kabupaten sampai provinsi. Sampai ke pusat BKN, Kemenpan- RB dan fraksi-fraksi di DPR. Itu sejak 2007. Kalau dihitung saya sudah 72 kali kunjungan ke Jakarta,” pungkasnya. (T07_red)