Ratusan Honorer K2 di Brebes Terancam Stunami PHK, Ajukan Gugatan ke MA

BREBES, smpantura – Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Brebes, kini terancam terkena stunami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau diberhentikan masal. Hal itu menyusul tidak adanya formasi mereka sesuai yang diatur

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020, junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menyikapi persoalan ini, para tenaga honorer di Brebes mengajukan gugatan kepada Makamah Agung (MA) atas Perpres tersebut. Mereka meminta PP No 38 tahun 2020 direvisi atau dicabut, karena dianggap tidak mencerminkan asas keadilan dan kemanusiaan.

Sutrisno (46), perwakilan Tenaga Honorer K2 Brebes mengatakan, keberadaan Perpres No 38 tahun 2020 mengancam 400.000 lebih tenaga honorer K2 se- Indonesia terkena PHK masal. Sedangkan khusus di Brebes, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat, jumlah honoren K2 yang terancam PHK sebanyak 600 orang. Itu dikarenakan formasi mereka tidak masuk dalam Perpres tersebut. Sehingga, mereka tidak bisa diangkat menjadi P3K apalagi ASN. Dengan kondisi itu, secara otomatis akan diberhentikan dari pekerjaannya.

“Kalau secara nasional, honorer K2 yang bakal terdampak dan terancam PHK ini mencapai 400.000 orang lebih. Sedangkan khusus di Brebes ada sebanyak 600 orang, termasuk 66 orang yang mengabdi puskesmas,” ungkapnya, Senin (17/10/2022).

Dia menjelaskan, para honorer K2 tersebut selama ini bekerja di berbagai bidang. Yakni, penjaga malam sekolah, satpam, pramukantor, sopir, penjaga loket pendaftaran di pukesmas, operator komputer, pesuruh, juru fogging dan sebagainya. Sementara dalam Perpres No 38 tahun 2020, formasi yang disebutkan hanya untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Artinya, formasi itu hanya diperuntukan bagi guru, dokter, perawat dan operator komputer. Padahal tenaga honorer K2 yang tidak masuk formasinya itu, rata-rata sudah puluhan tahun mengabdi, dan paling lama sampai 35 tahun.

BACA JUGA :  Viral, Aksi Begal Bersenjata Celurit Satroni Pedagang Nasi Goreng di Brebes

“Kami menilai aturan ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kemanusiaan. Karenanya, kami mengajukan gugatan ke MA atas Perpres ini. Berkas gugatan sudah kami serahkan ke MA, Kamis (6/10) lalu. Kami berharap Perpres No 38 Tahun 2020 junto PP No 49 Tahun 2018 direvisi atau dicabut,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perjuangan tenaga honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi ASN sudah dilaksanakan sejak 2007 lalu. Yakni, semenjak masih berlakunya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Regulasi tersebut menjadi awal mulanya ada produk tenaga honorer K2.

“Untuk perjuangan ino, kami juga sudah koordinasi dari BKD dan DPRD tingkat kabupaten sampai provinsi. Sampai ke pusat BKN, Kemenpan- RB dan fraksi-fraksi di DPR. Itu sejak 2007. Kalau dihitung saya sudah 72 kali kunjungan ke Jakarta,” pungkasnya. (T07_red)

Scroll to top
error: