“Diklat akan berlangsung selama beberapa hari di Hotel Karlita. Setalah peserta (ABK) mengikuti sesi materi dan praktik, mereka akan diberikan sertifikat serta buku pelaut yang berlaku lima tahun,” jelasnya.
Salah seorang ABK, Darsono (39) warga RT 04/ RW 03 Kelurahan Tegalsari mengaku sangat terbantu dengan adanya Diklat BSTF tingkat II dan buku pelaut.
Pria yang biasa ikut melaut ke Perairan Kalimantan itu baru bisa mengurus karena terkendala biaya. Dia mengaku senang karena akan memiliki buku pelaut kembali setelah habis masa berlakunya.
“Selama ini hanya ikut mencari ikan di perairan lokal Tegal saja. Jika sudah ada buku pelaut dan sertifikat bisa kaya dulu lagi melaut ke perairan Indonesia selama kurang lebih 70 hari,” katanya.
Darsono berharap, program Diklat dari KKP itu dapat terus bergulir setiap tahun sehingga dapat meringankan beban ABK yang bergantung hidup dari hasil melaut.
“Semoga bisa ada terus program ini. Kalaupun harus mengurus secara reguler, beri kami keringanan sehingga tidak terlalu terbebani. Jangankan bikin buku pelaut, untuk makan besok saja kami masih suka bingung,” katanya lagi. **


