Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan. Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Memiliki, menjual, menyimpan dan menyulut petasan, atau bahan peledak lainnya, ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
Dia berharap kegiatan ibadah di Bulan Ramadhan 1446 H dapat berjalan aman dan kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti di wilayah luar Kota Tegal. Bahkan sampai menelan korban jiwa. **