Brebes  

Ribuan Anggota Pemuda Pancasila Apel Akbar di GOR Brebes

BREBES, smpantura – Sedikitnya 6.000 anggota Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Brebes, menggelar apel akbar dalam rangka HUT ke-63 PP, Sabtu (29/10/2022). Apel akbar yang dilaksanakan di kompleks GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes itu, dipimpin langsung Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Brebes, Wahyudin Noor Aly, sebagai inspektur upacara.

Selain menggelar apel akbar, puncak peringatan HUT PP di Brebes, juga diisi bakti sosial berupa donor darah dan senam sehat. Puluhan anggota PP Brebes nampak antusias mengikuti donor darah yang bekerjasama dengan PMI Brebes tersebut. Sementara itu, untuk kegiatan senam sehat juga dilaksanakan di kompleks GOR Brebes.

Ketua MPC PP Brebes, Wahyudin Noor Aly mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas langkah 16 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP di Kabupaten Brebes, yang berinisiatif menggelar apel akbar. Hal itu membuktikan jika keberadaan PP Kabupaten Brebes tetap solid dan menjaga kekompakan, serta tatap memegang AD/ART organisasi. “Saya berterimakasih kepada seluruh PAC di Kabupaten Brebes yang tetap menjaga kekompakan ini dan berpegang pada AD/ART organisasi,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari Musyawarah Besar (Mubes) PP di Hotel Sultan Jakarta, telah menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya, revisi atau penyempurnaan AD/ART organisasi. Dalam AD/ART sudah jelas terkait kesalahan dan sanksi. Kemudian, terkait siapa yang berwenang memberikan sanksi, termasuk untuk memberikan sanksi itu menjadi wilayah siapa, dan itu ada peraturan organisasinya. “Salah satu PO (peraturan organisasi-red) yang mengatur sanksi ada di PO No 1 tahun 2020,” ungkap pria yang akrab di sapa Goyud ini.

BACA JUGA :  Sesak Nafas, Ketua PPS di Brebes Meninggal Saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Disinggung sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan MPW PP Jateng kepada dirinya, Goyud menjelaskan, pihaknya disanksi pemberhentian sementara, dan sanksinya itu individu. Pemberian sanksi individu ada prosedurnya sesuai PO. Yakni, dengan pemberian surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Apabila kedua surat peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan pemberhentian tetap, yang prosedurnya melalui rapat pleno di tingkatannya. Jika melihat surat yang memberikan sanksi itu, dengan PO sangat bertentangan, karena suratnya dilakukan MPW yang tidak mempunyai kewenangan.

“Kemudian, ketika sanksi dijatuhkan dan terjadi kekosongan jabatan, maka harus ada pelaksana tugas atau karteker. Pengisian jabatan pelaksana tugas ini sesuai PO dilaksanakan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) Luar Biasa. Melihat ini, jelas sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan prosedur AD/ART dan PO, sehingga tidak kami tanggapi,” terangnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, yang bisa menurunkan jabatan ketua MPC adalah PAC yang telah memilihnya dalam muscab, sedangkan MPW hanya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK). Hal itu yang memicu terjadinya kekisruhan. Di sisi lain, MPC Brebes bersama seluruh PAC sudah bersikap jika Musyawarah Wilayah (Muswil) PP yang telah dilaksanakan tidak sesuai AD/ART. ” Jadi kalau melanggar yang kita tinggal saja,” pungkasnya. (T07_red)

error: