Disinggung sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan MPW PP Jateng kepada dirinya, Goyud menjelaskan, pihaknya disanksi pemberhentian sementara, dan sanksinya itu individu. Pemberian sanksi individu ada prosedurnya sesuai PO. Yakni, dengan pemberian surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Apabila kedua surat peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan pemberhentian tetap, yang prosedurnya melalui rapat pleno di tingkatannya. Jika melihat surat yang memberikan sanksi itu, dengan PO sangat bertentangan, karena suratnya dilakukan MPW yang tidak mempunyai kewenangan.
“Kemudian, ketika sanksi dijatuhkan dan terjadi kekosongan jabatan, maka harus ada pelaksana tugas atau karteker. Pengisian jabatan pelaksana tugas ini sesuai PO dilaksanakan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) Luar Biasa. Melihat ini, jelas sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan prosedur AD/ART dan PO, sehingga tidak kami tanggapi,” terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, yang bisa menurunkan jabatan ketua MPC adalah PAC yang telah memilihnya dalam muscab, sedangkan MPW hanya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK). Hal itu yang memicu terjadinya kekisruhan. Di sisi lain, MPC Brebes bersama seluruh PAC sudah bersikap jika Musyawarah Wilayah (Muswil) PP yang telah dilaksanakan tidak sesuai AD/ART. ” Jadi kalau melanggar yang kita tinggal saja,” pungkasnya. (T07_red)