SLAWI, smpantura – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeselo Kabupaten Tegal mendapat sertifikat akreditasi tingkat paripurna (bintang lima) yang berlaku sampai dengan 24 November 2026 dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada (LARS DHP).
Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Sertifikat diserahkan oleh Direktur Utama LARS DHP dr R Heru Ariyadi, MPH kepada Direktur RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal dr Guntur Muhammad Taqwin SpAn, MSc dan Sekretaris Akreditasi Luthful Hakim di Sekretariat LARS DHP, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (20/12).
Guntur menyampaikan, untuk dapat mencapai akreditasi paripurna melalui proses yang panjang. Seluruh sumber daya manusia (SDM) rumah sakit terus berupaya meningkatkan pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan RSUD dr Soeselo semakin meningkat.
“Kami tetap berkomitmen terhadap kualitas dan mutu pelayan rumah sakit, baik rawat inap, rawat jalan sesuai standar akreditasi rumah sakit, dan juga prioritas keselamatan pasien yang diutamakan,”jelasnya Guntur, Sabtu (24/12).
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Soeselo dr Titis Cahyaningsih, MKes, yang juga selaku Ketua Akreditasi RSUD dr Soeselo menambahkan, proses akreditasi dilakukan LARS DHP, yang merupakan salah satu lembaga akreditasi yang ditetapkan pemerintah. Lembaga tersebut memberikan penilaian terhadap pelayanan rumah sakit sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.
Adapun proses akreditasi meliputi tiga tahapan, yakni pra akreditasi, pelaksanaan survei akreditasi dan pasca akreditasi.”Ini suatu proses yang berkelanjutan. Sekian tahun kemudian akan dilakukan reakreditasi,”tutur Titis Cahyaningsih.