Slawi  

RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal Raih Akreditasi Paripurna dari LARS DHP

SLAWI, smpantura – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeselo Kabupaten Tegal mendapat sertifikat akreditasi tingkat paripurna (bintang lima) yang berlaku sampai dengan 24 November 2026 dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada (LARS DHP).

Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sertifikat diserahkan oleh Direktur Utama LARS DHP dr R Heru Ariyadi, MPH kepada Direktur RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal dr Guntur Muhammad Taqwin SpAn, MSc dan Sekretaris Akreditasi Luthful Hakim di Sekretariat LARS DHP, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (20/12).

Guntur menyampaikan, untuk dapat mencapai akreditasi paripurna melalui proses yang panjang. Seluruh sumber daya manusia (SDM) rumah sakit terus berupaya meningkatkan pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan RSUD dr Soeselo semakin meningkat.

“Kami tetap berkomitmen terhadap kualitas dan mutu pelayan rumah sakit, baik rawat inap, rawat jalan sesuai standar akreditasi rumah sakit, dan juga prioritas keselamatan pasien yang diutamakan,”jelasnya Guntur, Sabtu (24/12).

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Soeselo dr Titis Cahyaningsih, MKes, yang juga selaku Ketua Akreditasi RSUD dr Soeselo menambahkan, proses akreditasi dilakukan LARS DHP, yang merupakan salah satu lembaga akreditasi yang ditetapkan pemerintah. Lembaga tersebut memberikan penilaian terhadap pelayanan rumah sakit sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.

Adapun proses akreditasi meliputi tiga tahapan, yakni pra akreditasi, pelaksanaan survei akreditasi dan pasca akreditasi.”Ini suatu proses yang berkelanjutan. Sekian tahun kemudian akan dilakukan reakreditasi,”tutur Titis Cahyaningsih.

BACA JUGA :  Marak Invetasi dan Pinjol Ilegal, BKPSDM Kabupaten Tegal Gandeng OJK Gelar Seminar Edukasi Keuangan

Persiapan akreditasi telah dilakukan sejak awal tahun 2022, dari melakukan revisi regulasi dan tata naskah. Pihaknya juga menunjuk asesor internal yang mengawal akreditasi di tiap area.

Titis menyebutkan, survei akreditasi dilakukan dengan dua metode, yakni daring dan luring. Metode daring yang dilakukan 14 November 2022. Tiga surveyor memeriksa dokumen terkait dengan tata kelola RS , tata kelola klinis I dan tata kelola klinis II.

Selanjutnya metode luring dilakukan pada 16-17 November 2022. Tiga surveyor datang ke RS untuk menelusur implementasi dokumen yang disampaikan pada saat daring.

Tujuan dilaksanakannya akreditasi ini, kata Titis, untuk meningkatan mutu pelayanan pasien, meningkatkan keselamatan pasien dan petugas, meningkatkan tata kelola RS dan tata kelola klinis, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

“Akreditasi ini mendukung RPJMD Kabupaten Tegal 2019-2024 dan misi bupati yang berkaitan dengan kualitas SDM,”tuturnya.

Titis menambahkan, sebelumnya pada November 2016 RSUD dr Soeselo mencapai akreditasi paripurna. Kemudian pada reakreditasi 2019 turun menjadi tingkat madya (bintang tiga).”Alhamdulilah Allah merestui dan berkat semangat SDM di RS, kami berhasil mendapat akreditasi paripurna bintang lima.Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar,”imbuhnya. (T04-Red).

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: