Saat Zakat Diperdebatkan di Panggung Kekuasaan

Oleh Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga

Tentu, pembaruan pemikiran dalam Islam bukan hal baru. Sejarah mencatat berbagai ijtihad lahir untuk menjawab tantangan zaman. Namun ijtihad selalu berjalan di atas fondasi metodologi yang ketat, bukan pada diksi yang mengesankan simplifikasi. Ketika komunikasi pejabat publik terdengar mereduksi rukun agama menjadi variabel kebijakan, publik tidak hanya bereaksi sebagai warga negara, tetapi sebagai pemeluk iman.Ind

onesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler dalam arti memisahkan total agama dari ruang publik. Kementerian Agama dibentuk justru untuk menjaga harmoni antara kebijakan dan keyakinan. Karena itu, setiap pernyataan yang menyentuh wilayah teologis semestinya dikelola dengan kehati-hatian ekstra, bukan dengan retorika yang mudah disalahpahami.

Perdebatan ini menyisakan satu hal penting: publik hari ini jauh lebih kritis. Mereka membaca teks, merujuk sejarah, dan menimbang motif. Jika ada upaya “reformasi” ajaran yang terasa lebih politis daripada substantif, resistensi akan muncul secara organik. Sebaliknya, jika yang dimaksud adalah optimalisasi tata kelola zakat tanpa menggeser prinsip syariat, penjelasan yang jernih dan argumentasi akademik menjadi keharusan.

BACA JUGA :  Aja Kosi Kelangan

Di tengah kebisingan itu, pertanyaan sesungguhnya bukan apakah zakat “populer” atau tidak. Pertanyaannya adalah: mampukah negara mengelola program kesejahteraan tanpa mencederai batas sakral yang diyakini umat?

Sebab dalam demokrasi, legitimasi kekuasaan bukan hanya soal suara mayoritas, tetapi juga soal kepekaan pada keyakinan terdalam rakyatnya. (**)