SLAWI, smpantura – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid dipastikan memenangkan Pilkada Tegal tahun 2024. Kepastian itu setelah KPU Kabupaten Tegal melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan menetapkan peroleh suara dalam Pilkada Tegal 2024 di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (4/12/2024).
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jateng dan Pilkada Tegal tingkat Kabupaten Tegal, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi. Dalam agenda itu, hadir saksi Paslon nomor 1 Bima Eka Sakti dan Syaeful Mujab, saksi nomor 2 H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid, Bawaslu Kabupaten Tegal, PPK se-kabupaten Tegal dan tamu undangan lainnya.
Rekapitulasi suara tingkat kabupaten dimulai dari Kecamatan Margasari, Bumijawa, Bojong, Pagerbarang, Balapulang, Lebaksiu, dan berlanjut ke kecamatan di wilayah tengah dan Pantura. Rekapitulasi berjalan lancar dan aman.
Usai rekapitulasi di 18 kecamatan, diperoleh hasil Pilkada Tegal untuk Paslon Bima-Mujab memperoleh suara sebanyak 256.621 suara dan Paslon Ischak-Kholid mendapatkan suara sebanyak 542.236 suara. Dalam Pilkada Tegal jumlah pemilih yang hadir sebanyak 825.995 pemilih. Namun, hanya sebanyak 798.857 suara yang dinyatakan sah, sedangkan 27.138 suara dinyatakan tidak sah.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi menjelaskan, rekapitulasi suara tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan Paslon terkait dengan perolehan suara dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kami merekapitulas hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah ini, maka perolehan suara itu akan ditetapkan. Bukan menetapkan Paslon, tapi hanya penetapan perolehan suara,” terangnya.
Sementara itu, untuk suara Pilgub Jateng untuk Paslon nomor 1 Andika-Hendi di Kabupaten Tegal sebanyak 254.094 suara, dan Paslon nomor 2 Lutfi-Yasin sebanyak 530.609 suara. Dalam Pilgub Jateng jumlah pemilih yang hadir sebanyak 826.378 pemilih. Namun, hanya sebanyak 784.703 suara yang dinyatakan sah, sedangkan 41.675 suara dinyatakan tidak sah. **