Menurut Teguh, jika kedua orang itu sebagai pemilik rokok, maka akan diberi sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Tapi kalau hanya kurir, nanti tergantung kebijakan dari pihak yang berwajib,” tandasnya. (T05-Red)