- Amankan 295 Ribu Batang Rokok
SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal, berhasil menyergap dua orang pengedar rokok ilegal, di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang. Tepatnya di KM 285 B, Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Selasa (4/7).
Dalam penyergapan itu, anggota Satpol PP, berhasil mengamankan 295 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi, melalui Teguh Mulyadi mengatakan, penyergapan itu berawal, saat Tim P2 Bea Cukai Tegal, mendapat informasi intelijen, pada Selasa (4/7) sekitar pukul 06.20 WIB.
Informasi itu, terkait adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) illegal, menuju ke arah barat melalui jalan tol.
Rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil mini bus, berwarna putih. Kemudian, pada pukul 07.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Tegal, bersama tim dari Bea Cukai Tegal, langsung melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang jalan tol, Pejagan-Pemalang.
“Ketika kami sedang patroli, kami melihat ada mobil yang kami curigai. Lalu kami hentikan dan kami periksa mobil itu,” kata Teguh Mulyadi.
Hasil pemeriksaan, lanjut dia, tim gabungan menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 295.600 batang. Merk rokok itu beragam.
Antara lain, C Class Mango Top sebanyak 123.800 batang, Zinovog Pro Z sebanyak 28.000 batang, Aerox sebanyak 63.800 batang dan HYS sebanyak 80.000 batang.
Teguh Mulyadi mengungkapkan, nominal nilai rokok itu sekitar Rp 382.802.000. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 265.698.582.
“Pembawa rokok tanpa cukai itu, yakni berinisial MSA dan FM,” ucapnya.
Dia menduga, rokok itu berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Jawa Barat. Saat ini, kedua pembawa rokok itu sedang diinterogasi oleh pihak berwajib.
Menurut Teguh, jika kedua orang itu sebagai pemilik rokok, maka akan diberi sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Tapi kalau hanya kurir, nanti tergantung kebijakan dari pihak yang berwajib,” tandasnya. (T05-Red)