Slawi  

Satpol PP Tertibkan Belasan Warung Di Jalingkos 

  • Berdiri di Lahan Dinas PUPR

SLAWI, smpantura – Selain menertibkan 37 bangunan liar yang berdiri di atas tanah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana pada Rabu (26/7) lalu, Satpol PP Kabupaten Tegal, pada Kamis (27/7), juga menertibkan belasan bangunan liar, yang berdiri di atas tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Kecamatan Pangkah, tepatnya di sebelah Utara, Simpang Empat Curug.

Bangunan yang berdiri di atas tanah, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Tegal itu berjumlah 12 buah.

“Alhamdulilah kami sudah dapat izin dari DPU.Dengan izin tersebut, PLN mencabut Kwh meter di warung-warung tersebut. Setelah itu, kami akan minta pemilik warung untuk membuat surat pernyataan, berapa hari sanggup membongkarnya,”jelas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, yang memimpin penertiban tersebut.

BACA JUGA :  Komisi II Rekomendasikan Pembangunan Pabrik Sepatu di Kedungkelor Dihentikan

Menurut Teguh,sesuai standar operasi prosedur (SOP), pemilik bangunan akan diberi waktu 15 hari. Namun, diharapkan sebelum habis tenggang waktu itu, bangunan sudah selesai dibongkar.

Sosialisasi kepada pemilik warung telah dilakukan Satpol PP sejak beberapa waktu lalu. Hal ini diakui oleh Goni, salah seorang pemilik warung. Saat didatangi petugas Satpol PP, ia meminta agar diberi waktu untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Wanita paruh baya ini mengaku, membeli bangunan itu dari pemilik sebelumnya, pada tahun 2017 dengan harga Rp 15 juta.

Untuk mencegah, terjadinya pembangunan bangunan liar, di atas tanah milik BBWS Pemali Juana, maupun milik Pemkab Tegal, Satpol PP akan membuat surat kepada Bupati Tegal, untuk mengundang stakeholder, terkait seperti BBWS Pemali Juana, BPSDA Pemali Comal dan Dinas PUPR , selanjutnya dilakukan penertiban secara terjadwal.

error: