Slawi  

Sejak 2021 Disahkan, Perda Fasilitasi Pengembangan Ponpes Belum Diperbupkan

SLAWI, smpantura – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) sudah ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

Namun, Perda ini belum bisa dijalankan, karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis Perda tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Jumat (30/5/2025).

Ia mengatakan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Fasilitasi Pengembangan Pesantren dilakukan dalam bentuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara pesantren, pengembangn sumber daya manusia bagi santri, pengembangan kompetensi pendidik, dan pengembangan wawasan kebangsaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, pemberian beasiswa pada sumber daya manusia bagi santri,” katanya.

Menurut dia, Perda ini sangat membantu pesantren, namun Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren belum bisa berjalan. Hal itu dikarenakan banyak pasal yang penjelasannya melalui Perbup.

BACA JUGA :  H+5 Lebaran di Jalur Pantura Tegal Masih Padat

“Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren belum dibuatkan Perbup sebagai penjabaran Perda tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, belum diberlakukannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren membuat bantuan untuk pesantren formatnya masih bantuan Hibah, dimana pondok pesantren harus mengajukan proposal terlebih dahulu.

Padahal, Perda tersebut akan mempermudah bantuan ke pesantren tanpa harus mengajukan proposal.

Akan tetapi, Pemkab harus menambahkan kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pengembangan pesantren sesuai dengan dinas teknis. Jika telah dibuat kodefikasi dan nomenklatur, bantuan ke pesantren bisa dengan belanja langsung.

Namun, dengan catatan ponpes tersebut terdaftar dalam Izin Operasional Pondok Pesantren di Kementerian Agama.

“Seperti pemberian beasiswa pada santri, BOP ponpes serta pengembangan fasilitas sarana prasarana ponpes, contohnya sanitasi ponpes, fasilitas kegiatan belajar mengajar, serta bahan ajar ponpes,” katanya.

Jafar berharap agar Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, sehingga peran serta Pemkab Tegal dalam pengembangan pesantren bisa terwujud. **

error: