Padahal, Perda tersebut akan mempermudah bantuan ke pesantren tanpa harus mengajukan proposal.
Akan tetapi, Pemkab harus menambahkan kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pengembangan pesantren sesuai dengan dinas teknis. Jika telah dibuat kodefikasi dan nomenklatur, bantuan ke pesantren bisa dengan belanja langsung.
Namun, dengan catatan ponpes tersebut terdaftar dalam Izin Operasional Pondok Pesantren di Kementerian Agama.
“Seperti pemberian beasiswa pada santri, BOP ponpes serta pengembangan fasilitas sarana prasarana ponpes, contohnya sanitasi ponpes, fasilitas kegiatan belajar mengajar, serta bahan ajar ponpes,” katanya.
Jafar berharap agar Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, sehingga peran serta Pemkab Tegal dalam pengembangan pesantren bisa terwujud. **


