Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat di pastikan angkanya, karena tergantung kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Sumarno menegaskan, dengan aturan kerja melalui daring, kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, di harapkan kinerja dan aktivitas untuk kepada masyarakat tidak berkurang.
Dia menambahkan, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Misalmya, rumah sakit atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Samsat. Selain itu, pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak dapat melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan menjalani WFH.
Terkait perjalanan dinas, Pemprov juga akan mengikuti sesuai surat edaran, yakni pengurangan perjalanan dinas 50%, dan perjalanan dinas luar negeri 70%.
“Aktivitas ini kami berharap benar-benar bisa berdampak. Kita nanti akan ada laporan-laporan yang kita evaluasi setiap bulannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, tertanggal 1 April 2026, Pemprov Jateng sudah menerbitkan SE yang berisi Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari surat edaran tersebut antara lain, efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor.
Selain itu juga menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas melalui perubahan moda transportasi. Serta, mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan pegawai ASN. (**)


