Slawi  

Sekda Minta Aduan Masyarakat Segera Ditindaklanjuti

SLAWI, smpantura– Hingga September 2022, ada 59 aduan masyarakat yang masuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Dari jumlah aduan itu, yang belum ditindaklanjuti tiga aduan, dalam proses/terverifikasi tujuh aduan, dikembalikan (menunggu kelengkapan) sembilan aduan, diarsipkan enam aduan dan selesai 34 aduan.

Hal tersebut membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono meminta semua laporan pengaduan yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar direspon dan ditindaklanjuti secara cepat, sehingga permasalahan pelayanan publik bisa secepatnya teratasi.

“Jika cepat diselesaikan maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat,” kata Joko acara Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Sebagai Bentuk Dukungan dalam SP4N-LAPOR di Kabupaten Tegal, Senin (26/9).

Dikatakan, seluruh Kepala OPD harus berkomitmen bersama untuk lebih meningkatkan pengelolaan pelayanan pengaduan publik yang lebih baik melalui SP4N-LAPOR.

Oleh karena itu, kepala OPD agar memberikan perhatian kepada sekretaris dinas, sekretaris camat  selaku pejabat penghubung beserta tenaga teknis atau admin OPD yang ditunjuk untuk menindaklanjuti aduan dengan segera setiap aduan yang masuk.

BACA JUGA :  Amankan Harlah Muslimat NU, Tak Tanggung-Tanggung Banser Kabupaten Tegal Kerahkan 975 Personil

“Direspon secara cepat, tepat dan jelas sehingga  menjadi salah satu acuan perbaikan peningkatan pelayanan publik di masing-masing OPD dan instansinya,” ujar Joko.

Sekda menambahkan, adapun tiga aduan yang belum ditindaklanjuti berada di DPMPTSP, yakni aduan tentang permohonan persyaratan pengurusan siteplan, Dinas Dikbud tentang aduan pungutan kepada orangtua siswa untuk pembangunan Gerbang SD Dukuhjati Kidul 1 sebesar Rp. 120.000 dan di DPUPR Kecamatan Dukuhturi  terkait aduan perbaikan jalan blok kuburan Desa Sidokaton.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menyampaikan, tingkat persentase penyelesaian aduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR Tahun 2022 baru mencapai 58 persen dari minimal target 90 persen.

Dari data tersebut jumlah pengaduan yang masuk meningkat, namun peningkatnya masih belum signifikan, untuk itu perlu upaya peningkatan penyelesaian aduan.

“Tidak ada atau sedikit aduan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan oleh OPD, belum tentu masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. (T05-Red)

error: