Brebes  

Sekretariat DPRD Brebes Peringkat Pertama Badan Publik Tingkat Kabupaten

BREBES, smpantura – Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes berhasil meraih peringkat pertama sebagai Badan Publik Menuju Infomatif tingkat Kabupaten Brebes. Atas prestasinya itu Sekertariat DPRD berhak atas penghargaan Badan Publik Menuju Informatif dari Bupati Brebes. Penghargaan diserahkan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar didampingi Sekda Brebes Joko Gunawan, pada resepsi Hari Jadi Kabupaten Brebes ke 346, Rabu (17/1) malam, di Pendopo Brebes.

Penilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Brebes. Dari 35 OPD di Kabupaten Brebes, sebanyak 9 OPD masuk dalam nominasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik tersebut. Dari hasil penilaian dewan juri, Sekretariat DPDD Brebes berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 82,32 dengan status Menuju Informatif. Sedangkan peringkat kedua diraih Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan nilai 85,25 Menuju Informatif. Kemudian, Peringkat ketiga diraih Inspektorat Brebes dengan nila 86,47 menuju informatif.

Sektretaris DPRD Brebes, Komar melalui Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Brebes Nurrokhman mengatakan, Sekretariat DPRD selaku OPD yang memfasilitasi kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD, mempunyai tugas dan fungsi sangat strategis. Mengingat DPRD merupakan rumah rakyat, dimana segala macam kepentingan terkait dengan masyarakat sampai dengan Non Govermental Organization (NGO), sehingga banyak sekali kebutuhan informasi yang diminta.
Sehubungan hal tersebut dibutuhkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang lebih terbuka.

BACA JUGA :  Pemkab Brebes Tata Ulang Sistem Rujukan BPJS

“Alhamdulillah, Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes selaku Badan Publik telah menerima anugerah penghargaan sebagai “Badan Publik Menuju Informatif” dari Bupati Brebes,” ucapnya, Kamis (18/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, prestasi tersebut membuktikan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes telah mengimplementasikan terkait keterbukaan informasi public di lingkungannya. Yakni, sesuai undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PUblik. “Kedepan, kita akan berusaha semaksimal mungkin agar pengelolaan informasi publik bisa menjadikan Sekretariat DPRD sebagai Badan PUblik yang informatif,” pungkasnya. (T07_red)

error: