“Digaji seperti THL dengan standar gaji Rp 65 ribu per hari. Kami akan usulkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023,” terang politisi PKB itu.
Anggota DPRD dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru itu, akan mengikat status tenaga administrasi KWK dengan kontrak perseorangan. Tandatangan kontrak dan pemberian gaji dimulai pada Oktober 2023. Akan tetapi, solusi itu akan dibahas dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023.
“Rencana tahun 2024, gaji THL akan dinaikan Rp 2,2 juta perorang pertahun,” benernya.
Ditambahkan, hasil pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Tegal sebanyak 7.190 pegawai. Jumlah itu terdiri menjadi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria sebanyak 4.005 pegawai dan tidak memenuhi kriteria sebanyak 3.185 pegawai. Selain gaji, pegawai non ASN juga mendapatkan Jamsostek, BPJS Kesehatan, dan gaji ke-13.
“Semoga kenaikan gaji tenaga kontrak perseorangan bisa meningkatkan kinerja mereka,” pungkasnya. (T05_Red)


