Tegal  

Sengketa Tanah di Tegal Berkahir Damai, Eksekusi Dibatalkan

Kuasa hukum Rukhayah, Fajar Ari Sudewo, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu 29 April 2026.

Pertemuan tersebut berlanjut dengan penyusunan perjanjian tertulis pada Selasa, 28 April 2026, dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing pihak.

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti secara resmi ke Pengadilan Negeri Tegal, Rabu 29 April 2026.

Ikmal mengaku bersyukur sengketa yang sempat memanas itu akhirnya bisa diselesaikan tanpa memecah hubungan keluarga.

“Alhamdulillah, pada akhirnya bisa berdamai dan silaturahmi tetap terjaga,” kata Ikmal. (**)