Lebih lanjut, berbagai upaya agar sawah bisa tetap terairi. Salah satunya dengan penyodetan Sungai Keruh di lokasi Bendung Kembang.”Namun upaya ini hanya bertahan satu musim, untuk kemudian rusak lagi karena banjir,” katanya.
Kapolsek Sirampog, Iptu Susanto Agus P, berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan cara audiensi dengan pihak terkait, meskipun aksi demo secara hukum boleh dilakukan.”Sekiranya nanti hanya akan menggangu kepentingan masyarakat karena dilakukan di jalan umum maka sebaiknya unjuk rasa tidak dilakukan. Menyampaikan pendapat atau aspirasi bisa dengan cara audiensi,” katanya.