Slawi  

Setelah Ditetapkan, Paslon Ambil Nomor Urut Besok Pagi

SLAWI, smpantura – H Ischak Maulana Rohman- Ahmad Kholid dan Bima Eka Sakti-Saeful Mujab telah ditetapkan KPU Kabupaten Tegal sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Minggu (22/9/2024). Usai ditetapkan, besok pagi Senin (23/9/2024) KPU menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Untuk persiapan pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dari mulai LO Paslon, Bawaslu, Polri, TNI, Pemkab Tegal, wartawan di sejumlah pihak lainnya di Grand Dian Hotel Slawi, Minggu (22/9/2024).

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, KPU Kabupaten Tegal telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, yakni H Ischak-Kholid dan Bima-Mujab. Setelah ditetapkan, KPU akan melakukan pengundian nomor urut Paslon yang diadakan di Halaman KPU Kabupaten Tegal pada Senin (23/9/2024) pukul 09.00 WIB.

“Bagi yang akan menghadiri pengundian nomor urut harus menggunakan Id Card yang disediakan KPU, baik untuk Paslon, Lo, pendukung, parpol pendukung dan tamu undangan. Setiap Paslon dibatasi hanya 100 orang yang bisa masuk arena,” terangnya.

BACA JUGA :  Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Tegal Tembus 77.208 Orang

Dijelaskan, teknis pengundian nomor urut dimulai dari pengambilan nomor antrian untuk mengambil nomor urut. Untuk yang pertama mengambil nomor antrian, yakni Paslon yang pertama kali mendaftarkan ke KPU, yakni H Ischak-Kholid. Pengambilan nomor antrian dilakukan oleh calon Wakil Bupati dan pengambilan nomor urut dilakukan calon Bupati.

“Untuk nomor antrian untuk pengambilan nomor urut, mulai dari angka 7-12. Yang paling sedikit mendapat nomor antrian yang bisa lebih dulu mengambil nomor urut,” jelasnya.

Usai ditetapkan, tambah Adi, KPU akan mengundang Lo untuk menginput data tim kampanye dan akun media sosial Paslon yang akan dipantau KPU. Sementara itu, masa kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024. Untuk proses pelanggaran kampanye, menjadi kewenangan Bawaslu.

“Di luar masa kampanye, itu adalah sosialisasi. Kalau ada pelanggaran, menjadi kewenangan Bawaslu,” pungkasnya. (**)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: