“Jika terbukti ada penyimpangan, maka dana tersebut harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Subagyo juga menambahkan bahwa pengunduran diri Judin belum sepenuhnya selesai secara administrasi.“Pengunduran diri ini harus melalui rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mendapatkan persetujuan dari Bupati,” ujarnya.