Woro, salah seorang Tim Pemenangan Caleg DPRD mengatakan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Kecamatan Larangan. Dimana, caleg yang didukungnya, sesuai berkas D hasil tingkat kecamatan, di daerah pemilihan (dapil) 3 (Larangan, Bantarkawung, Salem) mendapatkan 6.418 suara. Sedangkan untuk caleg nomor di bawahnya dalam satu partai mendapatkan 5.523 suara. Namun pada berkas D hasil tingkat kabupaten, perolehan suara caleg yang didukungnya tetap. Sedangkan caleg nomor di bawahnya bertambah menjadi 6.617 suara.
“Ini berarti ada selisih suara, dan kami berharap KPU mengecek ulang rekapitulasi tingkat kabupaten Brebes, khususnya di Kecamatan Larangan. Ini karena merugikan caleg kami, yang mestinya lolos, menjadi tidak lolos. Apalagi di dapil 3 mendapat dua kursi,” pungkasnya.(T07_red)