Slawi  

Sidak Makanan, Ditemukan Produk Pangan Mengandung Formalin dan Rhodamin

“Jangan lupa memastikan apa yang dibeli sudah ada keterangan masa berlaku sampai kapan, halal tidak, dan lain-lain,” ungkap Agustyarsyah.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Pangestutiningsih, mengatakan intensifikasi , pembinaan dan pengawasan makanan maupun minuman yang beredar di masyarakat, pada hari itu dilaksanakan di Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Kemudian ke Lotte Toserba, Swalayan Sahabat Putra Adiwerna, Tiara Slawi dan Yapora Lebaksiu. Berikutnya Kamis (28/3) dilaksanakan di Pasar Lebaksiu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pengawasan makanan dan minuman mengimbau kepada pemilik atau pengelola swalayan untuk mencermati produk yang dititipkan sejumlah suplier. Hendaknya produk telah memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), mencantumkan tanggal kadaluarsa dan syarat pelabelan.

Pangestutiningsih menuturkan hasil sidak di Pasar Pepedan tidak ditemukan adanya kandungan formalin, boraks, rhodamin B pada produk yang dijual seperti tahu, bakso, ikan asin, ayam dan daging.

BACA JUGA :  Ribuan Pelajar Kirab Merah Putih Sepanjang 1.001 Meter dan 8.000 Panji

Hal ini berbeda saat dilakukan sidak di Pasar Lebaksiu pada Kamis (28/3) pagi. Sidak yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni ini menemukan produk ikan teri mengandung formalin dan terasi serta kerupuk yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B.

“Dari keterangan penjual, produk terasi yang mengandung formalin dan ikan teri serta kerupuk yang positif mengandung Rhodamin B, ternyata belinya di Brebes. Kami motivasi pedagang, agar ke depannya beli di wilayah Kabupaten Tegal saja. Karena pantauan di Kabupaten Tegal sudah negatif kandungan formalin dan Rhodamin,”jelas Ruszaeni.

error: