Slawi  

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kakek Sueb Digelar

Dalam surat keterangan tanda lapor kehilangan tersebut pemohon telah melaporkan tentang kehilangan sebuah sertifikat hak milik No. 1228 atas nama Sueb milik pemohon sendiri yang diketahuinya pada hari Senin tanggal 5 September 2016, hilang diperkirakan dalam perjalanan dari Slawi menuju Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2022 pemohon dilaporkan dengan laporan polisi Nomor LP/B/145/X/2022/SPKT Reskrim /Res.Tegal/Polda Jateng.

Adanya laporan tersebut, pada bulan Oktober 2022 pemohon dipanggil menemui penyidik/penyidik pembantu sebagai saksi.

Selanjutnya pada 7 November 2022 dalam pemeriksaan sebagai saksi pemohon sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa sertifikat hak milik No, 1228 atas nama Sueb adalah milik pemohon sendiri yang telah hilang,namun pemohon tidak tahu pasti kapan dan dimana hanya dapat memperkirakan saja.

BACA JUGA :  Pelaku UMKM Dilatih Memasak Roti dan Kue Kering

Kemudian pemohon mendapatkan tembusan surat pemberitahuan penetapan tersangka, tertanggal 12 Januari 2023 dan surat panggilan tertanggal 12 Januari 2023 di Kantor Satreskrim Polres Tegal sebagai tersangka.

Agus mengatakan, sampai saat ini Sueb tidak mengetahui keberaan setifikatnya, sementara tanah miliknya selaus 4.412 meter persegi dikuasai orang lain.

Sueb sendiri telah menempuh upaya hukum secara keperdataan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Brebes.

Pada tahun 2021 PN Brebes dan Pengadilan Tinggi Semarangmengabulkan gugatannya dan menyatakan sertifikat hak milik No. 012288 atas nama Sueb. Adapun perbuatan tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Sueb, Abdullah Aniq menilai termohon mencampuradukkan perkara pidana dan perdata.

error: