SLAWI, smpantura – Untuk memiliki rumah hunian yang layak, warga penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR), rela melakukan berbagai upaya.
Seperti dilakukan Nur Azizah, warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, yang rela menebang pohon di pekarangan rumahnya untuk kemudian dibuat pintu, jendela, dan kusen. Upaya ini dilakukan agar bisa memenuhi kriteria kesiapan swadaya penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini diungkapkan Nur Azizah kepada Bupati Tegal Umi Azizah saat melakukan peninjauan pelaksanaan program BSPS di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong dan Desa Sumbaga, Kecamatan Bumijawa, belum lama ini.
Di hadapan bupati dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin, Nur Azizah mengaku senang karena dirinya masuk kriteria penerima BSPS.
Azizah yang sebelumnya tinggal di rumah berdinding papan kayu ini mengungkapkan, sebelum mendapatkan program ini ia didatangi tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk mengecek penghasilan suami, status kepemilikan tanah dan kesiapan swadaya.
“Untuk swadaya, kebetulan kami punya beberapa pohon di pekarangan yang bisa ditebang dan kayunya dibuat kusen, pintu sama jendela,” kata Azizah.
Hal serupa juga disampaikan Sukhamim, warga Desa Sumbaga yang sebelumnya juga tinggal di rumah berdinding papan kayu.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada bapak presiden dan ibu bupati yang sudah meninjau ke sini. Alhamdulillah saya dapat bantuan (BSPS) ini,” ujarnya.
Mendengar penuturan dua warganya, Bupati Tegal Umi Azizah mengaku senang bantuan stimulan rehab rumah ini dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga warganya kini bisa tinggal di hunian rumah yang lebih sehat, aman, dan rapi.
“Di tengah keterbatasan ekonomi, keinginan warga di sini memiliki rumah hunian yang layak ternyata sangat tinggi. Sehingga mereka pun mau berswadaya, dari mulai menebang pohon di pekarangan untuk kemudian kayunya dibuat pintu dan jendela, menjual ternak, gotong royong dibantu keluarga, sampai meminta bantuan anaknya dibelikan material,” kata Umi.
Penerima program BSPS sebagaimana ketentuan Menteri PUPR memang diutamakan masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya. Meskipun, lanjut Umi, besaran atau nilainya tidak diatur secara khusus.
Kementerian PUPR melalui program BSPS ini memberikan bantuan stimulan senilai Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.
“Dari amatan saya, penerima BSPS ini sudah mampu berswadaya. Ada yang berupa sediaan uang, simpanan material seperti kayu, batu, pasir dan bata, ataupun tenaga karena memang pemilik rumahnya bisa nukang sendiri,” ungkapnya.
Umi berpesan kepada kepala desa dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) agar pembelanjaan dana stimulan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harga pasar. Tidak ada penambahan harga yang tidak wajar pada kontrak pembelian material dari toko atau penyedia bahan bangunan.
“Jangan ada mark-up atau pembelian material bahan bangunan dengan harga yang tidak wajar. Lurah atau kepala desa sebagai anggota tim teknis kabupaten harus bisa menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menjelaskan alokasi rehab rumah BSPS di Desa Karangmulya sebanyak 26 unit rumah untuk tahap lima dan 43 unit rumah di tahap tujuh. Sedangkan Desa Sumbaga, mendapat alokasi 10 unit rumah di tahap enam dan 13 unit rumah di tahap tujuh.
Secara keseluruhan, penetapan penerima BSPS di Kabupaten Tegal tahun 2022 ada 1.509 unit rumah yang tersebar di 15 desa dengan nilai bantuan Rp 30,54 miliar. Adapun sumber pendanaan BSPS ini, kata Jaenal, berasal dari National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Perumahan Terjangkau Nasional.
Menurut Jaenal, sejumlah syarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah penerima BSPS ini antara lain berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi, memiliki tanah sendiri dengan didukung bukti legalitas kepemilikan dan tidak dalam sengketa, kondisi rumahnya tidak layak huni dan diutamakan yang sudah siap berswadaya. (T04-Red)
Baca Juga
