BREBES, smpantura – Edlyn Nur Alesha, siswa SDN Kedungoleng 01, Kecamatan Paguyangan, dikeluarkan pihak sekolah lantaran sikap ibunya yang sering protes dan memprovokasi wali murid lainnya.
Siswa kelas 2 tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui SK Kepala Sekolah SDN Kedungoleng 01 tanggal 7 Juni 2024, nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali Siswa Kepada Orangtua, siswi kelas 2 ini resmi dinyatakan bukan murid SD tersebut.
Dalam SK disebutkan, alasan sekolah mengeluarkan pelajar ini karena orang tua Edlyn Nur Alesha berulang kali melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali murid lain, menentang program sekolah dan lainnya.
Disebutkan dalam SK itu, orang tua murid sudah merasa tidak nyaman untuk menyekolahkan anaknya di SDN Kedungoleng 01.
Nisrina Nur Ariqoh, orangtua dari Edlyn Nur Alesha, Sabtu (8/6), membenarkan jika anaknya telah dikeluarkan oleh pihak sekolah. Ia menyebut tindakan sekolah tersebut didasari dendam pribadi kepala sekolah.
“Ini saya dulu pernah protes masalah vaksin ngga ada pemberitahuan ke wali murid. Saya protes, karena anak saya divaksin padahal lagi sakit. Wajar kalau saya keberatan karena lagi sakit,” beber Nisrina.
Terakhir, Nisrina, mengaku mengomentari soal keterlambatan penilaian akhir tahun (PAT).
“Di grup wali murid yang tidak ada gurunya, saya menyikapi pembahasan bahwa sekolah lain sudah ujian tapi di sini belum, saya komentar embuh lah, pekok dasare. Nah, ternyata, komentar saya ada yang meneruskan ke pihak sekolah,” jelas dia.
Menurut Nisrina, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.