Brebes  

Siswa Kelas 2 SD Kedungoleng Dikeluarkan Karena Ini

BREBES, smpantura – Edlyn Nur Alesha, siswa SDN Kedungoleng 01, Kecamatan Paguyangan, dikeluarkan pihak sekolah lantaran sikap ibunya yang sering protes dan memprovokasi wali murid lainnya.

Siswa kelas 2 tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui SK Kepala Sekolah SDN Kedungoleng 01 tanggal 7 Juni 2024, nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali Siswa Kepada Orangtua, siswi kelas 2 ini resmi dinyatakan bukan murid SD tersebut.

Dalam SK disebutkan, alasan sekolah mengeluarkan pelajar ini karena orang tua Edlyn Nur Alesha berulang kali melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali murid lain, menentang program sekolah dan lainnya.

Disebutkan dalam SK itu, orang tua murid sudah merasa tidak nyaman untuk menyekolahkan anaknya di SDN Kedungoleng 01.

Nisrina Nur Ariqoh, orangtua dari Edlyn Nur Alesha, Sabtu (8/6), membenarkan jika anaknya telah dikeluarkan oleh pihak sekolah. Ia menyebut tindakan sekolah tersebut didasari dendam pribadi kepala sekolah.

“Ini saya dulu pernah protes masalah vaksin ngga ada pemberitahuan ke wali murid. Saya protes, karena anak saya divaksin padahal lagi sakit. Wajar kalau saya keberatan karena lagi sakit,” beber Nisrina.

BACA JUGA :  Pesantren Al Hikmah 1 Bantah Dukungan ke Anies - Muhaimin Iskandar

Terakhir, Nisrina, mengaku mengomentari soal keterlambatan penilaian akhir tahun (PAT).

“Di grup wali murid yang tidak ada gurunya, saya menyikapi pembahasan bahwa sekolah lain sudah ujian tapi di sini belum, saya komentar embuh lah, pekok dasare. Nah, ternyata, komentar saya ada yang meneruskan ke pihak sekolah,” jelas dia.

Menurut Nisrina, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.

“Tadi pagi, saya dipertemukan dengan kepala sekolah. Persoalan sudah selesai dan anak saya kembali sekolah,” katanya.

Ketua Cabang PGRI Kecamatan Paguyangan, Mulyono, mengatakan, kepala sekolah dan orang tua siswa berdamai. Ia mengakui, tindakan sekolah kurang tepat.

“Tadi ada mediasi, dan persoalan sudah selesai,” katanya.

Kepala SDN Kedungoleng 01, Muslikha, mengakui kekeliruannya.

“Saya mengakui salah. Namun saya juga bukan malaikat, saya memiliki batas kesabaran. Ini miskomunikasi soal PAT, tapi alhamdulillah permasalahan sudah selesai dan anaknya juga sudah sekolah kembali,” ujarnya

Ia menegaskan telah mengeluarkan SK Kepala Sekolah No : 422.2/046/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Sekolah SDN 01 Kedungoleng No. 422.2/045/2024 Tentang Penyerahan Kembali Siswa ke Orang Tua. (T06-Red)

error: