Slawi  

Soal Audiensi APINDO ke DPRD Kabupaten Tegal, Serikat Pekerja Angkat Bicara: Jangan Intimidasi Pekerja

“Pernyataan APINDO siap patuh jika ada regulasi menjadi kontradiktif ketika regulasi sudah tersedia, tapi tidak dijalankan. Ini bukan soal kesiapan, tapi soal komitmen,” ujar Taufik.

Taufik yang juga menjabat sebagai Sekjen Koalisi Serikat Pekerja Tegal membantah klaim Apindo bahwa Kabupaten Tegal belum layak menerima UMSK. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMSK dapat ditetapkan jika terdapat sektor unggulan dan perusahaan yang mampu.

“Faktanya, Kabupaten Tegal memiliki sektor unggulan dan perusahaan yang berisiko tinggi, silahkan cek datanya di Dinasker di data RKPD Kabupaten Tegal sudah ada Bab Ketenagakerjaan sektor unggulan, silahkan dibaca dan tercatat berdasarkan data dari Dinas DPMTPS angka kontribusi Penanam Modal (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), pada Triwulan III tahun 2025 tercatat PMA Rp888 miliar atau 62 persen dan PMDN Rp551 miliar atau 38 persen,” beber Taufik.

BACA JUGA :  Bulan Dana PMI Menyasar 2.108 Sekolah

Terkait narasi kenaikan upah menghambat investasi, Taufik membantah. Menurut dia, berdasarkan studi dari Bank Dunia dan ILO, faktor utama yang memengaruhi keputusan investor adalah kepastian hukum dan regulasi, stabilitas sosial dan politik, ketersediaan infrastruktur, serta kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Dicontohkan, di Jepang, Jerman, dan Korea Selatan tetap menjadi tujuan investasi meskipun memiliki standar upah tinggi. Oleh karena itu,bupah murah bukan jaminan investasi, dan justru bisa menjadi indikator rendahnya kualitas SDM.

“Narasi yang terus-menerus dibangun oleh APINDO bahwa kenaikan upah akan memicu PHK massal adalah bentuk pengalihan isu yang menyesatkan. Serikat pekerja menilai bahwa akar persoalan PHK bukan terletak pada upah buruh, melainkan pada ketidakmampuan sebagian pengusaha dalam melakukan efisiensi, inovasi, dan manajemen yang sehat,” terang Taufik.