Slawi  

Soal Audiensi APINDO ke DPRD Kabupaten Tegal, Serikat Pekerja Angkat Bicara: Jangan Intimidasi Pekerja

Dalam pernyataan sikapnya, FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal secara terbuka meminta pengurus APINDO Kabupaten Tegal untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan DPRD terkait dasar pernyataan bahwa perusahaan di Tegal belum layak UMSK, komitmen APINDO dalam mendorong kepatuhan anggotanya terhadap regulasi ketenagakerjaan, dan langkah konkret dalam membina perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah.

“Kami ingin hubungan industrial dibangun di atas data, regulasi, dan dialog yang jujur. Bukan asumsi dan narasi yang menyudutkan buruh,” ucapnya.

FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tegal menjadikan data RKPD dan Putusan MK sebagai landasan dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan

BACA JUGA :  Kemenkes Tetapkan RSUD dr Soeselo Menjadi Rumah Sakit Pendidikan

“Kita tidak menuntut Upah naik setinggi-tingginya melainkan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. UMK Naik dan UMSK Diterapkan, pengusaha tak perlu panik, DPRD bergerak sesuai RKPD Kabupaten Tegal luwih apik dan sejahtera,” katanya.

Sebelumnya, FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal pada 3 Oktober 2025 di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Tegal mengkaji UMSK Kabupaten Tegal tahun 2026. Pada 29 Oktober 2025, APINDO Kabupaten Tegal giliran audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tegal. (**)