PEMALANG,smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menggelar evaluasi pasca Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dengan mendatangkan enam narasumber yang berkompeten.
Hal yang disoroti atau menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yaitu terkait dengan jumlah surat suara tidak sah dan angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
“Surat suara tidak sah saat pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini cukup menyita perhatian kami dimana jumlah surat suara tidak sah lebih dari 40 ribu lembar. Melalui FGD ini akan dikupas tuntas terkait fenomena surat suara tidak sah, yang jumlahnya cukup banyak apabila dijumlah antara pemilihan bupati dan gubernur, ” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, saat membuka FGD evaluasi pasca Pilkada tahun 2024, Rabu (18/12).
Ia mengatakan, adanya fenomena surat suara tidak sah tersebut, bisa dijadikan kajian atau bahan penelitian bagi siapapun. KPU Pemalang sangat terbuka dan siap bekerjasama dalam menyediakan data yang diperlukan untuk kepentingan penelitian.
Untuk itu dalam FGD tersebut, KPU Pemalang mengundang para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi atau kampus di Pemalang. Selain itu juga mengundang para toko masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun para penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan.
Selain itu KPU Pemalang menghadirkan para narasumber dari berbagai kalangan antara lain dari akademisi, tokoh organisasi keagamaan, NU dan Muhammadiyah.
Narasumber yang hadir dalam FGD yaitu Ketua PC NU Pemalang, Abu Joharudin Bahri, Ketua Muhammadiyah Pemalang Sapto Suhendro, Kepala Bakesbangool Pemalang Bagus Sutopo, Sekretaris Dinas Dindikbud Pemalang, Titien Suwastiningsih.
“Selain itu ada juga Wakil Rektor II Insip Pemalang, Arina Athiallah, dan Dekan Fisip UPS Tegal Unggul Sugi Harto. Sedangkan untuk moderator yaitu Wartawan Suara Medeka, Joko Widodo yang fokus dalam peliputan bidang politik di Pemalang,” tandasnya.
Dia mengatakan, para narasumber memaparkan berbagai sisi terkait dengan fenomena surat suara tidak sah. Surat suara tidak sah dan partisipasi rendah yaitu sekitar 58 persen, disebabkan berbagai faktor.
Faktor tersebut antara lain adanya ketidak percayaan masyarakat terhadap pejabat, kelelahan dan kejenuhan dalam pemilihan, perasaan apatis terhadap suara yang disalurkan. Selain itu, tidak adanya mobilitas dari tim sukses pasangan calon ke TPS juga mempengaruhi angka partisipasi.
Bahkan berdasarkan pemaparan dari pemateri, “minimnya serangan fajar” disinyalir menjadi salah satu faktor partisipasi rendah. **