SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. Sedikitnya 300 formasi disediakan, terdiri atas 280 formasi tenaga teknis dan 20 formasi tenaga kesehatan.
Pendaftaran penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2024 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Yohanes Rafael Hongi Kaha menuturkan, jenis kebutuhan pada pengadaan PNS Pemkab Tegal tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
“Selain formasi umum, kami juga membuka enam formasi khusus bagi penyandang disabilitas atau dua persen dari total pengadaan CPNS Pemkab Tegal,” kata Rafael, Rabu (21/8/2024).
Rafael mengingatkan agar calon pelamar aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya seperti laman dan media sosial resmi milik pemerintah. Selain itu harus mencermati detail setiap persyaratan pendaftaran, formasi dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia.
Calon pelamar juga diminta mencermati peraturan terkait pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Dia menegaskan, proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman penerimaan CPNS ini gratis tanpa dipungut biaya. Untuk itu, masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan penerimaan CPNS.
Penipuan ini bisa dalam bentuk bujuk rayu ‘titip-menitip’ lewat oknum atau orang dalam hingga memberikan janji untuk memasukkan seseorang sebagai PNS di Pemkab Tegal.
“Calon pelamar harus berhati-hati mengingat tahun-tahun sebelumnya banyak korban penipuan yang mengatasnamakan ASN kami di BKPSDM maupun instansi lainnya dengan iming-iming lolos CPNS tanpa belajar,” ucapnya.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi pelamar CPNS, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal Tri Priyo Laksono menuturkan secara umum mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Khusus bagi pelamar CPNS yang akan mendaftar jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimalnya 40 tahun. Selain usia, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah IPK minimal 3.00.
“Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai salah mengunggah dokumen, dan dokumen yang di scan (pindai) harus dokumen asli, bukan fotokopian atau legalisiran bisa menggugurkan kepesertaan di seleksi administrasi awal. Selain itu, hasil scan dokumen juga harus utuh, tidak ada bagian yang terpotong,” jelasnya.
Terkait penggunaan surat keterangan lulus bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dari kampusnya tapi belum mengantongi ijazah, Priyo menegaskan tidak bisa digunakan.
Pada seleksi CPNS 2024 ini, terdapat ketentuan baru mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar atau pendaftar akan diberikan opsi untuk mengikuti tes SKD atau menggunakan hasil SKD CPNS tahun 2023 yang saat itu untuk pemenuhan CASN kementerian.
Apabila opsi kedua yang dipilih, maka peserta dapat menggunakan nilai dalam sertifikat SKD lama tanpa tes ulang. Adapun sertifikat SKD ini dapat diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD lama, maka nilai dalam sertifikat itulah yang akan dipakai. Nilai peserta tidak akan berubah, sekalipun mereka mengikuti tes SKD lagi dan mendapatkan skor yang lebih tinggi.
Sebaliknya, apabila peserta memilih opsi pertama dengan mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes SKD tahun lalu akan gugur.
“Jadi tidak ada skema nilai tertinggi, pilihannya peserta ikut SKD lagi atau tidak ikut SKD,” ungkapnya.