“Menerangkan bahwa Madrasah Aliyah Islamiyah (MAI) Induk No.259, merupakan madrasah yang tercatat di bawah naungan Inspeksi Pendidikan Agama Kendal (Sub departemen Kemenag atau dulunya Departemen Agama Kabupaten Kendal),” terangnya.
Dibeberkan, kliennya juga mengikuti ujian akhir sekolah pada bulan Desember 1996/1997. Hal tersebut berdasar pada hasil telusur timnya yang telah menemukan arsip sekolah tersebut.
Pihaknya sudah mediasi dan klarifikasi, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pada tanggal 9 September 2023. Kepala Dinas menyarankan, untuk mendapat kepastian jawaban dari Kemenag Kabupaten Kendal, sampai sekarang tidak ada jawaban.
“Maka, kami simpulkan permasalahan terkait ijazah tersebut tidak bisa untuk menjadi alasan Panitia Pilkades Desa Sumingkir menelaah jauh terkait dengan keabsahan berkas milik Sirojudin,”
Dijelaskan, Panitia Pilkades Desa Sumingkir, untuk tidak mempermasalahkan keabsahan ijasah kliennya, karena menurut hematnya sudah cukup, sebagai dasar bahwa kliennya, sudah sesuai aturan dengan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2019 pada Pasal 35 ayat 2 point C.
“Kami akan gugat Panitia Pilkades Sumingkir,” tegas Tubagus.
Ketua Panitia Pilkades Sumingkir, Akhmad Tofik menjelaskan, hasil seleksi administrasi tiga Bacakades telah sesuai dengan aturan.
Bahkan, pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari Kemenag Kabupaten Kendal, terkait dengan yayasan sekolah sesuai dengan ijazah Bacakades, Sirojudin yang tidak terdaftar di Kemenag setempat. Bahkan, setelah ditelusuri sekolahnya, sudah tutup sejak 2002.
“Kami siap menerima gugatan, karena kami bekerja sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (T05-Red)