Slawi  

Tak Lolos, Pendukung Bacakades Sumingkir Ngamuk

SLAWI, smpantura – Puluhan pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, ngamuk di balai desa setempat, Kamis (15/9).

Hal itu dilakukan karena Bacakades, Sirojudin, yang didukungnya tidak lolos seleksi administrasi. Puluhan pendukung Sirojudin datang ke balai desa, untuk menemui Panitia Pilkades Sumingkir.

Melalui Kuasa Hukum Sirojudin, Moh Tubagus Urif menyampaikan keberatan, atas dianulirnya Sirojudin sebagai Calon Kades Sumingkir.

Namun demikian, keberatan itu diindahkan, dan panitia tetap menganulir Bacakades Sirojudin dengan alasan yayasan sekolah SMI dan MAI di Kabupaten Kendal, tidak terdaftar di Kemenag Kabupaten Kendal.

Kondisi itu membuat warga geram dan melampiaskan kemarahannya ke panitia. Tidak hanya ucapan, namun beberapa pendukung nyaris menghakimi panitia. Namun, aparat keamanan dengan sigap mengamankan para pendukung tersebut.

Suasana juga nyaris menimbulkan kekaca, lantaran ada warga yang berteriak, untuk menghormati proses demokrasi. Beberapa pendukung nyaris menghakimi orang tersebut, namun lagi-lagi, aparat keamanan bisa menenangkan para warga.

“Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya dianggap lembaga yang tidak terdaftar. Padahal klien kami mempunyai bukti otentik yang kuat yang sudah diklarifikasikan ke Panitia Pilkades,” kata Tubagus di usai keluar dari Kantor Desa Sumingkir.

Dijelaskan, Panitia Pilkades Sumingkir menganggap ijazah Sirojudin tidak sederajat, karena ijazah yang sederajat, adalah ijazah yang dikeluarkan oleh pendidikan resmi dan terdaftar, di bawah naungan pemerintah.

Dalam hal ini, kliennya keberatan atas pernyataan tersebut, karena bahwa sekolah tempat klien, telah menempuh pendidikan dengan terdaftar pada 18 Agustus 1974.

“Menerangkan bahwa Madrasah Aliyah Islamiyah (MAI) Induk No.259, merupakan madrasah yang tercatat di bawah naungan Inspeksi Pendidikan Agama Kendal (Sub departemen Kemenag atau dulunya Departemen Agama Kabupaten Kendal),” terangnya.

BACA JUGA :  Krisis Air Meluas, Bupati Umi Bantu Salurkan 18 Tangki Air Ke Sembilan Desa 

Dibeberkan, kliennya juga mengikuti ujian akhir sekolah pada bulan Desember 1996/1997. Hal tersebut berdasar pada hasil telusur timnya yang telah menemukan arsip sekolah tersebut.

Pihaknya sudah mediasi dan klarifikasi, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pada tanggal 9 September 2023. Kepala Dinas menyarankan, untuk mendapat kepastian jawaban dari Kemenag Kabupaten Kendal, sampai sekarang tidak ada jawaban.

“Maka, kami simpulkan permasalahan terkait ijazah tersebut tidak bisa untuk menjadi alasan Panitia Pilkades Desa Sumingkir menelaah jauh terkait dengan keabsahan berkas milik Sirojudin,”

Dijelaskan, Panitia Pilkades Desa Sumingkir, untuk tidak mempermasalahkan keabsahan ijasah kliennya, karena menurut hematnya sudah cukup, sebagai dasar bahwa kliennya, sudah sesuai aturan dengan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2019 pada Pasal 35 ayat 2 point C.

“Kami akan gugat Panitia Pilkades Sumingkir,” tegas Tubagus.

Ketua Panitia Pilkades Sumingkir, Akhmad Tofik menjelaskan, hasil seleksi administrasi tiga Bacakades telah sesuai dengan aturan.

Bahkan, pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari Kemenag Kabupaten Kendal, terkait dengan yayasan sekolah sesuai dengan ijazah Bacakades, Sirojudin yang tidak terdaftar di Kemenag setempat. Bahkan, setelah ditelusuri sekolahnya, sudah tutup sejak 2002.

“Kami siap menerima gugatan, karena kami bekerja sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: