SLAWI, smpantura – Seribuan pelaku usaha yang tergabung dalam 38 paguyuban yang ada di obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, bakal datangi DPRD setempat, Senin (4/3/2024).
Mereka datang untuk menuntut pembatalan pemberlakuan kenaikan retribusi masuk ke wisata tersebut.
Ketua Paguyuban Pelaku Usaha Guci, M Aliudin saat jumpa pres Sabtu (2/3/2024) mengatakan, pemberlakukan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaku usaha di Guci, sangat keberatan.
Hal itu dikarenakan tarif retribusi masuk wilayah Guci, naik. Tarif retribusi yang sebelumnya Rp 13 ribu per orang, menjadi Rp 20 ribu per orang untuk akhir pekan.
“Kami minta kepada Pj Bupati dan Ketua DPRD untuk membatalkan kenaikan retribusi Guci. Selama ini, kami tidak pernah dilibatkan dalam publik hearing,” tegasnya.
Wakil Ketua Paguyuban Pelaku Usaha Guci, Marsono menegaskan, kenaikan retribusi Guci membuat para pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan.
Bahkan, beberapa pengunjung yang melalui biro wisata, membatalkan berkunjung ke Guci. Selain itu, menaikan retribusi tidak dibarengi dengan pembenahan fasilitas.
“Sampai hari ini, kemacetan di Guci belum teratasi,” ujarnya.
Perwakilan pemuda dan masyarakat Guci, Deni menjelaskan, aksi pembatalan kenaikan retribusi Guci, direncanakan diikuti seribuan pelaku usaha.
Mereka akan melakukan aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Tegal. Jika aksi yang dilalukan pelaku usaha tidak respon dengan baik, maka pihaknya akan mengambil langkah ekstrem.
“Kalau tidak dikabulkan, maka kami akan menduduki pintu masuk Guci. Kami akan gratiskan tiket masuk ke Guci,” katanya. (T05-Red)