Drs. Sukartono, SH. MM.
Pengertian Dana Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Undang-Undang tersebut tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Salah satu prioritas Dana Desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, diantaranya dapat meliputi: pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
Swakelola proyek yang bersumber dari Dana Desa berarti proyek-proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, dilakukan oleh masyarakat desa sendiri atau melalui kerja sama antar desa.
Pedoman swakelola Dana Desa diatur secara spesifik dalam (1). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.