SLAWI, smpantura – Pemkab Tegal akan mengakomodir Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan kontrak perorangan.
Dengan kontrak itu, THL seharusnya bisa mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Jumat (6/1). Pria yang akrab disapa Jeni itu mengatakan, Bupati Tegal, Hj Umi Azizah mengeluarkan Intruksi Nomor 497 Tahun 2022 tentang Penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Tegal Tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2022.