Slawi  

Tenaga Kontrak Harus Mengacu UU Ketenagakerjaan

SLAWI, smpantura – Pemkab Tegal akan mengakomodir Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan kontrak perorangan.

Dengan kontrak itu, THL seharusnya bisa mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Jumat (6/1). Pria yang akrab disapa Jeni itu mengatakan, Bupati Tegal, Hj Umi Azizah mengeluarkan Intruksi Nomor 497 Tahun 2022 tentang Penataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Tegal Tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2022.

Dalam intruksi itu, salah satunya tenaga harian lepas (THL) yang tak masuk pendataan BKN, akan diakomodir menjadi tenaga kontrak perorangan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Ini sama saja dengan karyawan pabrik yang kontrak dengan perusahaan. Konsekuensi dari pelaksanaan tersebut, maka yang berlaku adalah menggunakan UU Ketenagakerjaan,” kata Jeni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal itu.

BACA JUGA :  Diskominfo Visitasi 14 Badan Publik

Ia menuturkan, hak yang harus dipenuhi Pemkab Tegal untuk THL tersebut, diantaranya gaji harus berpedoman dengan upah minimum UMK atau UMR, mendapatkan THR, Jaminan Kesehatan, dan Upah Lembur. Hal itu sesuai dengan penerapan UU Ketenagakerjaan yang selama ini juga berlaku terhadap karyawan perusahaan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa THL ini akan digaji Rp 1.625.000 perbulan. Hal itu sudah tercantum dalam surat kontrak,” ujarnya.

Jeni berharap agar Pemkab mengetahui konsekuensi dari perikatan kontrak kerja tersebut. Ia juga mengkritisi soal outsourcing yang juga terdapat dalam Intruksi Bupati tersebut. Kebijakan itu juga dinilai akan lebih besar pengeluarannya, diantaranya seragam, managemen dan lainnya.

“Semoga bisa menjadi perhatian Pemkab Tegal,” harapanya. (T05-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: