Brebes  

Terjerat Narkoba, Pengantin Baru di Brebes Terpaksa Bulan Mandu di Hotel Prodeo

BREBES, smpantura – Ahmad Hendrik (27) dan Dina Ramadhani (20), yang merupakan pengantin baru ini terpaksa harus berbulan madu di Hotel Prodeo Polres Brebes. Warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes tersebut, harus meringkuk di penjara karena terjerat kasus narkoba, Selasa (1/10/2024).

Keduanya ditangkap jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto, di Jalan Raya Ketanggungan, Brebes, saat mengambil paket COD tembakau sintetis, yang dibelinya melalui online. Ahmad Hendrik (27) yang berprofesi fotografer dan istrinya Dina Ramadhani (20), yang berprofesi perias pengantin tersebut di bawa ke Mapolres Brebes, beserta barang bukti.

Di depan penyidik, Dina Ramadhani (20) mengaku, baru pertama memakai tembakau sintetis setelah menikah. Tembakau sintetis itu didapat dari membeli melalui online, bersama suaminya untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya awalnya hanya nyoba-nyoba tembakau sintetis karena ajakan suami. Sebelum menikah saya sama sekali belum pernah memakai gituan,” katanya, Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA :  Perpus Brebes Manjakan Pengunjung dengan Fasilitas dan Koleksi 23.000 Judul Buku

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan, keduanya merupakan pasangan pengantin baru yang ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, ada warga yang sering membeli paket narkoba melalui online di Instagram.

“Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, yang ternyata pasangan suami istri dan baru satu bulan menikah,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan paket tembakau sintetis seberat 6,92 gram. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

error: