Tegal  

Terkait Pencabutan Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat, Ini Kata Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tegal

SLAWI, smpantura – Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa, (10/6/2025). Ketegasan Prabowo mendapatkan apresiasi tinggi dari Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani.

“Kami sangat mendukungan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat,” kata Rudi yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (12/6/2025).

Rudi mengaku prihatin dengan terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Hal itu dinilai telah merusak lingkungan alam. Terlebih, di Raja Ampat dikenal dengan keindahan alamnya. Jika terus dieksploitasi, maka akan berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Ketegasan Presiden Prabowo harusnya juga dilakukan daerah. Tambang yang merusak alam izinnya harus ditinjau ulang,” tegasnya.

Empat tambang di Raja Ampat yang dicabut izinnya :

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

BACA JUGA :  Mekar Jaya Mengusulkan Pengolahan Sampah Terintegrasi

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

4. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. (**)

error: