BREBES, smpantura – Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Saefudin di nonaktifkan sementara. Pemberhentian sementara ini di tetapkan karena yang bersangkutan tengah terjerat berbagai kasus hukum.
Di antaranya, kasus pengelolaan dana desa, kasus dugaan penipuan hingga mangkir dari tugasnya sebagai Kades. Bahkan, kasus yang menjerat Kades Kebonagung ini sedang di tangani polisi.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Darmawan Adi Nugroho saat di konfirmasi, membenarkan adanya pemberhentian sementara kepada Kades Kebonagung ini. Itu di terapkan karena bersamgkutan sedang terjerat banyak permasalahan hukum.
“Iya betul, di nonaktifkan sementara, dan kami sudah menunjuk Pejabat sementara (Pjs) Kades. Ini agar pelayanan desa tidak terganggu,” katanya, Rabu (19/11/2025).
Dia mengatakan, pemberhentian sementara itu akan di terapkan sampai kasus yang menjerat kades mempunyai putusan hukum atau inkrah.
“Ya kita tunggu sampai ada inkrah,” sambungnya.
Camat Jatibarang, Rade AY menambahkan, kasus yang menjerat Kades Kebogadung ini sudah lama. Bahkan, pemberhentian sementara itu sudah di berlakukan sejak Desember tahun 2024 lalu.
“Selain kasua hukun, Kades ini juga mangkir. Sehingga dinonaktifkan sementara,” pungkasnya. (**)


