Slawi  

Tersangka Pembunuh Ponirah Terancam Hukuman Mati

SLAWI, smpantura – Polisi menetapkan Mohammad Komarul Hadi atau MKH (40) tersangka kasus pembunuhan seorang wanita bernama Ponirah (45) .

Tersangka menganiaya korban hingga meninggal pada Senin (3/3/2025) silam sekitar pukul 16.15 di jalan Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda RT 002, RW 004, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Polisi telah memeriksa lima saksi, salah satunya menyaksikan perkara tersebut secara langsung.

“Peristiwa berawal ketika korban bermaksud ke rumah orangtuanya yang bersebelahan dengan rumah tersangka. Korban berjalan kaki dengan tujuan menyalakan lampu penerangan dan mengambi pakaian ganti untuk orangtuanyabyang sedang menginap di rumah salah satu anaknya. Saat itu korban berjalan dengan saksi 1,” jelas Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo pada konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Rabu (23/4/2025).

Ketika hendak melewati rumah tersangka, tiba- tiba tersangka keluar dari dalam rumah dan memandangi korban.Kemudian langsung melempar senjata golok ke arah korban.Namun demikian tidak mengenai korban.

Tonton Video Tersangka Pembunuh Ponirah

Kemudian korban berlari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.Tersangkapun kembali mengambil golok yang sebelunnya dilempar ke arah korban, dan melanjutkan mengejar korban.

Sesaat kemudian korban terjatuh karena menabrak tiang besi jemuran di tepi jalan. Tersangka mendekati korban dan berusaha melakukan kekerasan.Namun saat itu korban memegangi tangan tersangka.

“Pegangan korban ke tangan tersangka terlepas dan korban terjatuh dengan kaki sebagai tumpuan . Kemudian tersangka mengayunkan golok ke arah korban berulang kali di bagian leher belakang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tingkat Jateng Akan Dipusatkan di Kabupaten Tegal

Selanjutnya warga berdatangan dengan maksud menolong korban yang tergeletak berlumuran darah.Melihat warga datang, tersangka yang memegang golok meninggalkan lokasi dan menuju rumahnya. Selanjutnya tersangka diamankan oleh Polsek Bumijawa dan warga sekitar.

Kqpolres Tegal menyebutkan,
MKH dikenakan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

AKBP Bayu Prasatyo menyampaikan, motif penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati atau memiliki dendam pada korban dan keluarganya.

“Pelaku sakit hati karena sudah dijanjikan dilibatkan dalam pembangunan rumah.Tersangka sudah mengukur lahan dan menbuatkan design. Karena keterbatasan ekonomi, korban minta tolong pada warga sekitar untuk membangun rumah. Korban yang sudah dijanjikan merasa dirugikan,” jelasnya.

Ditegaskan antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga.

Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, Kapolres menyebutkan, hasil pemeriksaan jiwa terhadap pelaku, para ahli menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.

“Indikasi (gangguan jiwa) masyarakat. Persepsi dari masyarakat tidak dapat dipermasalahkan. Hasil keterangan dari ahli yang harus kita pegang bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa,” terang Kapolres.

Terkait kebiasaan tersangka membawa golok, polisi akan mendalami lebih lanjut. **

error: