“Sebenarnya ada 4 tersangka yang kami tahan hari ini, hasil dari pengembangan kasus kredit fiktif yang kami bongkar tahun 2021 lalu. Namun dari 4 tersangka ini, yang hadir baru tiga orang. Satu orang tidak mengindahkan panggilan ini. Padahal sudah tiga kali kami panggil, dan sekarang sedang kami cari keberadaannya,” ungkap Naseh, di Kejari Brebes.
Menurut dia, para tersangka itu melakukan praktik kredit fiktif sejak tahun 2018 hingga 2021. Akibat tindakannya, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,9 miliar lebih. Dalam aksinya itu, mereka telah membuat kredit fiktif sebanyak 115 nasabah. “Ketiga tersangka yang menjadi tahanan kejaksaan ini, sekarang kami dititipkan ke Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.