BREBES, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus kredit fiktif, di salah satu Bank BUMN di Brebes, Rabu (2/11). Aksi mereka telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,9 miliar lebih.
Ketiga tersangka ditahan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Brebes, selama beberapa jam. Bahkan, seorang dari tiga tersangka tersebut diketahui bekerja sebagai perangkat desa. Ketiganya yakni, Hermanto bin Sukirno (41) yang merupakan perangkat Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong, Warikah binti Raid (22) dan Sujiono bin Drajat. Mereka semua merupakan warga Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Brebes.
Kepala Kejalsaan Negeri (Kejari)i Brebes, Mernawati melalui Kasi Pidsus Naseh menjelaskan, penahanan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus kredit fiktif dengan tersangka mantan karyawan bank BUMN di Brebes, Aditya Cahya Nugroho (33) warga Desa Gunungagung Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, pada 14 Oktober 2021 lalu. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut berperan membantu dalam pengumpulan data berkas kredit fiktif yanh dilakukan tersangka Aditya Cahya Nugroho, seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan data persyaratan lainnya.
“Sebenarnya ada 4 tersangka yang kami tahan hari ini, hasil dari pengembangan kasus kredit fiktif yang kami bongkar tahun 2021 lalu. Namun dari 4 tersangka ini, yang hadir baru tiga orang. Satu orang tidak mengindahkan panggilan ini. Padahal sudah tiga kali kami panggil, dan sekarang sedang kami cari keberadaannya,” ungkap Naseh, di Kejari Brebes.
Menurut dia, para tersangka itu melakukan praktik kredit fiktif sejak tahun 2018 hingga 2021. Akibat tindakannya, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,9 miliar lebih. Dalam aksinya itu, mereka telah membuat kredit fiktif sebanyak 115 nasabah. “Ketiga tersangka yang menjadi tahanan kejaksaan ini, sekarang kami dititipkan ke Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Para tersangka ini, kami ancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Tersangka, Torikhin mengatakan, kliennya saat ini tengan mengikuti proses hukum, termasuk penahanan yang dilakukan Kejari Brebes juga bagian dari proses hukum. Nantinya semua bukti akan diungkapkan dalam persidangan. “Intinya, semuanya akan kami buktikan dalam persidangan,” ungkapnya singkat. (T07-Red)