Brebes  

Tim Resmob Ringkus Pelaku Pencurian 4 Ekor Sapi di Banjarharjo

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku di jerat Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Selain menahan tersangka, kami juga mengamankan sebuah truk dan empat ekor sapi sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Terdesak Kebutuhan

Sementara itu, di depan penyidik, tersangka M Ilham (28) mengaku, nekat mencuri sapi-sapi berbobot 500-600 kilogram milik majikannya itu, karena terdesak butuh uang. Terutama, untuk menutupi hutang-hutangnya, dan sebagian lagi di gunakan untuk bersenang-senang bersama rekan-rekannya.

“Awalnya tidak ada yang curiga, karena saya juga bekerja di peternakan sebagai manajer pemasaran. Saat majikan di luar kota, empat ekor sapi saya jual ke peternak di Banjarnegara. Dari 4 ekor sapi ini saya dapat uang Rp 121 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Transaksi Digital Meningkat Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK Via WhatsApp

Menurut dia, untuk memperlancar dan mempermudah aksinya, telah menyewa truk ekspedisi untuk mengangkut sapi-sapi yang dicuri. Dengan truk itu empat ekor sapi di bawa Banjarnegara.

“Sapi-sapi yang saya curi ini, sebenarnya akan dijual oleh majikan saya kepada masyarakat yang akan kurban pada Lebaran Idul Adha mendatang,” pungkasnya. (**)