Sesuai hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), oknum ASN itu melakukan indispliner tingkat berat. Yakni, tidak berangkat kerja sebanyak 60 hari secara akumulasi.
Selain itu, banyaknya laporan yang diterima terkait permasalah pribadinya. Di antaranya, utang piutang hingga berani menjanjikan masuk P3K dengan iming-iming sejumlah uang.
“Pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada 2 laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk P3K. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), yang bersangkutan mengakui jika uang yang dihasilkan itu digunakan untuk judol. “Kami sebenarnya sudah berulangkali melakukan pembinaan. Termasuk, memindahkan tugasnya dari wilayah selatan ke pemkab. Namun ternyata bersangkutan tidak bisa merubah diri sesuai aturan ASN yang berlaku,” pungkasnya. **