Brebes  

Tipu Janjikan Masuk P3K, Pemkab Brebes Pecat Seorang ASN Satpol PP

BREBES, smpantura – Pemkab Brebes memberikan saksi tegas berupa pemecatan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.

Oknum ASN ini dipecat lantaran tidak masuk kerja lebih dari satu bulan, dan melakukan beberapa aksi penipuan menjanjikan masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkab Brebes, dengan membayar sejumlah uang.

Parahnya uang hasil penipuan itu dipakai pelaku untuk Judi Online (Judol)

Saksi pemecatan dijatuhkan kepada IDH (36), ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes.

Aksi penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut terbongkat menyusul masuknya beberapa laporan ke Kantor Satpol PP Pemkab Brebes.

Salah satunya, dari Karso (56) warga Kecamatan Brebes. Dalam laporannya, Karso mengaku dimintai uang dengan total Rp 11, 5 juta oleh pelaku, dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya sebagai P3K di Dinas Perhubungan Pemkab Brebes, pada seleksi Desember 2024.

Uang itu diserahkan pada 5 Oktorber 2024 secara bertahap sebanyak 3 kali, dalam bentuk cash dan transfer. Namun sejak tanggal 24 Maret 2025, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris saat dikonfirmasi, membenarkan adanya sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada seorang ASN di instansinya.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes nomor 89 tahun 2025. Intinya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaannya sendiri.

BACA JUGA :  Bupati Paramitha Luncurkan MAPS, Layanan Antar-Jemput Pasien Gratis RSUD Bumiayu

“Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Dia menjelaskan, saksi tegas dijatuhkan karena oknum ASN terbukti bersalah. Kasus yang menjerat oknum ASN itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat Kepala Satpol PP Brebes.

Sesuai hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), oknum ASN itu melakukan indispliner tingkat berat. Yakni, tidak berangkat kerja sebanyak 60 hari secara akumulasi.

Selain itu, banyaknya laporan yang diterima terkait permasalah pribadinya. Di antaranya, utang piutang hingga berani menjanjikan masuk P3K dengan iming-iming sejumlah uang.

“Pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada 2 laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk P3K. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), yang bersangkutan mengakui jika uang yang dihasilkan itu digunakan untuk judol. “Kami sebenarnya sudah berulangkali melakukan pembinaan. Termasuk, memindahkan tugasnya dari wilayah selatan ke pemkab. Namun ternyata bersangkutan tidak bisa merubah diri sesuai aturan ASN yang berlaku,” pungkasnya. **

Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:

Loading RSS Feed

error: