TEGAL, smpantura – Tramadol kini tengah menjadi sorotan akibat maraknya penyalahgunaan di masyarakat. Meski sering disalahpahami sebagai obat penenang, secara farmakologis Tramadol adalah analgetik opioid sintetik yang dirancang untuk meredakan nyeri hebat pascaoperasi atau cedera serius.
Menurut Journal of Pain Research, Tramadol bekerja dengan mengikat reseptor mu-opioid serta menghambat penyerapan serotonin dan norepinefrin. Efek peningkatan serotonin inilah yang sering disalahartikan sebagai sensasi “tenang” atau fly oleh pengguna ilegal. Namun, naskah dalam jurnal The Lancet memperingatkan bahwa dosis sembarangan dapat memicu kejang, depresi pernapasan fatal, hingga Sindrom Serotonin.
Sebagai obat Golongan G atau Obat-Obat Tertentu (OOT) menurut BPOM, Tramadol bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Penyalahgunaannya memicu toleransi zat, di mana tubuh menuntut dosis lebih tinggi yang berujung pada overdosis dan kerusakan saraf permanen.
Panduan Medis
Mengutip Alodokter, penggunaan Tramadol wajib mengikuti prosedur medis yang ketat. Konsumen dilarang keras menambah atau mengurangi dosis tanpa persetujuan dokter. Penggunaan yang tidak sesuai aturan hanya akan menjerumuskan penggunanya pada kecanduan hebat.
Tramadol bukan solusi pelarian masalah mental. Pastikan penggunaan selalu berdasarkan resep resmi dokter agar masa depan tidak hancur akibat ketergantungan zat. (**)


